Peraturan bupati ini memuat: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 14 diubah; 4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 ditambahkan 1 Pasal baru yakni Pasal 14A; 5. Ketentuan Pasal 18 diubah; 6. Ketentuan Pasal 23 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat