Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 65 Tahun 2018

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 101 pasal , 20 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata kelola BLUD, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi, pengelolaan sumber daya manusia, standar pelayanan minimal, tarif layanan, struktur anggaran, perencanaan dan penganggaran badan layanan umum, pelaksanaan anggaran badan layanan umum, pengelolaan belanja badan layanan umum daerah, pengelolaan barang, kerjasama, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, pelaporan dan pertanggungjawaban, penyelesaian kerugian, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan dan limbah UPT, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BD 2018/No.65
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan