ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa tarif
retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
b. bahwa tarif retribusi jasa usaha sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini berkaitan dengan indeks harga dan
perkembangan perekonomian serta sehubungan dengan
adanya penambahan objek retribusi jasa usaha yang baru,
sehingga dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002,Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2
Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu tentang ketentuan umum Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah, Objek Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Dikecualikan dari Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk masing-masing jenis kekayaan daerah, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, Perhitungan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan, Perhitungan besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Besarnya insentif.
|