Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 63 Tahun 2018

Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah Berdasarkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 31 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, dokumen perencanaan, pengelolaan keuangan, penataan kepegawaian, pengelolaan BMD, penataan arsip, penataan gedung kantor,. pelaporan kinerja keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 63 Tahun 2018 tentang Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah Berdasarkan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BD 2018/No.63
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan