ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan ibu dan
bayi dan menekan AKI dan AKB diselenggarakan upaya
yang bersumber dana dari Pemerintah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akses masyarakat
dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan
pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir
ditetapkan kebijakan pembiayaan melalui Jaminan
Persalinan;
c. bahwa agar pelaksanaan Jaminan Persalinan dapat
berjalan efektif dan efisien perlu adanya pedoman
pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi yang ada
di Kabupaten Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Jaminan Persalinan Kabupaten Bandung.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang no 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 137
Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 66
Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 30 Tahun 2009
- Terdiri dari 21 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, pelayanan jampersal, penutup
|