ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, BAPPEDA
menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja
Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan
dengan Perkada;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menyusun Rencana Kerja
Perangkat Daerah Perubahan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2018, dengan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun
2013, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun
2018, Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2018, Keputusan Bupati Bandung Nomor 050/Kep.388-
Bappeda/2017
- Terdiri dari 12 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, perubahan renja perangkat daerah, pengendalian dan evaluasi , ketentuan peralihan, ketentuan penutup
|