Terdiri dari 17 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pelayanan kesehatan, sasaran, persyaratan, dan mekanisme perbuatan SKTM, hak dan kewajiban, sumber dana dan peruntukannya, mekanisme pelayanan kesehatan, mekanisme pencairan dana, sanksi, pengorganisasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat