Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 50 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu Di Luar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Penerima SKTM Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 17 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pelayanan kesehatan, sasaran, persyaratan, dan mekanisme perbuatan SKTM, hak dan kewajiban, sumber dana dan peruntukannya, mekanisme pelayanan kesehatan, mekanisme pencairan dana, sanksi, pengorganisasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu Di Luar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Penerima SKTM Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
BD 2018/No.50
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan