Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pasal 1 angka 5, angka 8, angka 9, angka 10 diubah, Pasal 5 setelah huruf d, ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, Pasal 8 diubah, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat