Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 47 Tahun 2018

Tugas Pokok, Fungsi Dan Sub Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 185 pasal, 19 bab yaitu ketentuan umum, UPTD pada dinas kesehatan, UPTD pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, UPTD pada dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan, UPTD pada dinas sosial, UPTD pelatihan kerja pada dinas tenaga kerja, UPTD pada dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, UPTD pada dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, UPTD pada dinas lingkungan hidup, UPTD pengelolaan gelora si jalak harupat pada dinas kepemudaan dan olah raga, UPTD pengelolaan gelora si jalak harupat pada dinas kepemudaan dan olah raga, UPTD pada dinas perdagangan dan perindustrian, UPTD pada dinas pertanian, UPTD balai benih ikan pada dinas pangan dan perikanan, UPTD pengelolaan kawasan gedong budaya sabilulungan pada dinas pariwisata dan kebudayaan, UPTD pada badan keuangan daerah, satuan pendidikan, satuan rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat, koordinator wilayah, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Sub Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2018
Sumber
BD 2018/No.47
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan