Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 15 Tahun 2016

Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup dan Asas Umum Bab III Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah Bab IV Asas Umum dan Struktur APBD Bab V Penyusunan Rancangan APBD Bab VI Penetapan APBD Bab VII Pelaksanaan APBD Bab VIII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD Bab IX Penatausahaan Keuagan Daerah Bab X Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bab XI Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD Bab XII Kekayaan dan Kewajiban Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Bab XIV Penyelesaian Kerugian Daerah Bab XV Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bab XVI Tata Cara Penyisihan Piutang Bab XVII Tata CaraPenyisihan Dana Bergulir Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan