Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama Obyek dan Subyek Pajak Bab III Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Bab IV Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak Bab V Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Bab VII Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Tata Cara Penagihan Pajak Bab X Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Bab XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XII Keberatan dan Banding Bab XIII Pengembalian Kelebihan Membayar Pajak Bab XIV Kadaluwarsa Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penyidikan Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
01 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016
Tanggal Berlaku
01 Juli 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan