Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang memuat perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kota Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp45.124.714.317,99 terdiri atas pendapatan sebesar Rp676.940.453.281,62, belanja sebesar Rp771.633.027.657,61 dan pembiayaan sebesar Rp76.867.266.952,28.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat