Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, prinsip, dan arah kebijakan, strategi dan sasaran, tugas dan tanggung jawab, penyediaan pelayanan pengembangan anak usia dini holistik integratif pada satuan pendidikan, gugus tugas, peran serta masyarakat, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat