Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tetang Ketetuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 12A diubah, Di antara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12B, Di antara Pasal 18A dan Pasal 19 disisipakan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18B dan Pasal 18C, Ketentuan BAB VII PENUNDAAN PENYALURAN dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat