Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Prinsip pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama; Pendirian BUM Desa; Pengurusan dan Pengelola BUM Desa; Pembubaran BUM Desa; Pendirian BUM Desa Bersama; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Pembubaran BUM Desa Bersama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 857 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan