Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata nilai pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik, ketentuan lain-lain, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat