Mengubah : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah 5 (lima) angka yakni angka 18, angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat ( 4 ) huruf a dan huruf b, ayat ( 5 ) huruf a, huruf b dan huruf c, dan ayat (6) Pasal 13; 4. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 ( dua) Pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B; 5. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal17 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); 6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A; 7. Ketentuan huruf e Pasal 19 diubah; 8. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A; 9. Ketentuan huruf a, huruf d dan huruf e Pasal 24 diubah; 10. Ketentuan huruf a, huruf b dan huruf c Pasal 29 diubah; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah; 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat