Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 2 angka 1, 4, 7 dihapus, ditambahkan 20 angka yakni angka 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85, merubah 31 angka yakni angka 24, 25,26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44 ,45, 46, 47, 48 ,49, 50, 51, 52, 53, 54 dan huruf c angka 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dihapus,ditambahkan 6 angka yakni angka 21, 22, 23, 24, 25, 26 dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat