1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tata Nilai Pengadaan; 4. Ruang Lingkup Pengaaan; 5. Para Pihak; 6. Perencanaan Pengadaan; 7. Persiapan Pengadaan; 8. Pelaksanaan Pengadaan; 9. Pembayaran Pretasi Kerja; 10. Keadaan Kahar; 11. Pemutusan Surat Perjanjian; 12. Sanksi; 13. Penyelesaian Perselisihan; 14. Pelaporan dan Serah Terima; 15. Pembinaan, Pengawasan, ,dan Pengadaan secara Elektronik; 16. Ketentuan Lain-lain; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat