Beberapa ketentuan dalam La.mpiran Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 100) diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran angka 7 dan 8 KA. 11 Kebijakan Akuntansi Persediaan dan angka 30, 31, 72, 125, dan 139 KA. 13 Kebijakan Akuntansi Aset tetap diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam La.mpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat