Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 96 Tahun 2019

Gerakan Masyarakat (Germas) Hidup Sehat di Kabupaten Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksdu dan Tujuan Peraturan ini; Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan Germas serta mempercepat dan menyinergikan upaya promotif dan preventif untuk hidup sehat guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. meningkatkan pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup; b. meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat; c. meningkatkan produktivitas masyarakat; dan d. mengurangi beban pembiayaan kesehatan 3. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 4. Tahapan Kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 96 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat (Germas) Hidup Sehat di Kabupaten Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 96
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan