Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksdu dan Tujuan Peraturan ini; Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan Germas serta mempercepat dan menyinergikan upaya promotif dan preventif untuk hidup sehat guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. meningkatkan pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup; b. meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat; c. meningkatkan produktivitas masyarakat; dan d. mengurangi beban pembiayaan kesehatan 3. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 4. Tahapan Kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat