Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati mi sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi; 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi; 4. Ruang Lingkup Peraturan; 5. Penerapan Pendidikan An
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat