Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Pengelolaan arsip Pemerintah Daerah ini untuk menjadi petunjuk dan acuan bagi Perangkat Daerah dalam mengelola, melindungi, mengamankan, menyelamatkan arsip Pemerintah Daerah dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan kemusnahan arsip; Tujuan Pengelolaan arsip Pemerintah Daerah ini untuk mewujudkan sistem pegelolaan kearsipan daerah secara terpadu, menggunakan teknologi memadai, dan dapat dipertanggungjawabkan; 3. Sasaran; 4. Pengelolaan Arsip Aset; 5. Organisasi Pengelolaan; 6. Pengendalian dan Evaluasi; 7. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat