Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Pedoman ini untuk menjadi petunjuk dan acuan bagi Perangkat Daerah dalam mengelola, melindungi, mengamankan, menyelamatkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan kemusnahan arsip; 3. Tujuan Pedoman ini untuk: a. terselamatkannya arsip vital yang diciptakan Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan dan kaidah yang berlaku; b. terpenuhinya jaminan kepastian hukum terhadap pengelolaan, penyimpanan maupun penggunaan arsip-arsip Pemerintah Daerah yang dikategorikan arsip vital. 4. Kebijakan dan Pembinaan serta Pengelola Arsip Vital; 5. Kewenangan Pengelolaan, Lokasi dan Standar Ruang Simpan; 7. Mekanisme Penentuan Kriteria Arsip Vital dan Identifikasi; 8. Penataan, Peminjaman dan Pemeliharaan; 9. Pelindungan, Pengamanan, Penyelamatan dan Pemulihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat