Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Penyusutan Arsip; 3. Dokumentasi Penyusutan; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat