Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 14 Tahun 2019

Standar Biaya Remunerasi Jasa Konsultansi Konstruksi dan Standar Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal yang memuat standar belanja paling tinggi yang boleh dianggarkan dan digunakan dalam penggunaan jasa konsultansi Konstruksi dan Standar Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Remunerasi Jasa Konsultansi Konstruksi dan Standar Honorarium Tenaga Fasilitator Lapangan Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2019
Tanggal Berlaku
08 Maret 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 14
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan