Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Lokasi dan Alokasi, Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, Pengelolaan, Tim Pengelola, Tata Cara Penyaluran, Pencairan, Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat