Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; disusun dengan sistematika sebagai berikut: 1. Pendahuluan; 2. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan; 3. Pengelola Kegiatan; 4. Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Fisik Konstruksi Bangunan Gedung Daerah; 5. Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Non Fisik; 6. Lain-lain;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat