ABSTRAK: |
- a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 dan penjabarannya telah
ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 78 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Bandung Nomor Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa pergeseran
antar rincian objek belanja dalam objek belanja
berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam
jenis belanja berkenaan dapat dilakukan pergeseran
anggaran dengan cara mengubah peraturan kepala
daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar
pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
c. bahwa menidaklanjuti ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan
Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun
Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan serta dengan berpedoman pada Ketentuan
Pasal 373 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah daerah perlu menganggarkan
Tambahan Penghasilan menjelang Hari Raya dan
Tambahan Penghasilan ke 13;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16
Tahun 2017, Peraturan Bupati Bandung Nomor 78 Tahun 2017
- Terdiri dari 2 pasal
|