Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa; 3. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Sistem dan Prosedur; 5. Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat