Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Pelaksanaan KSWP; 3. Konfirmasi Status Wajib Pajak; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak; 5. Pembinaan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat