Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 82 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mojokerto No 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Transaksi Non Tunai Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Lampiran pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Transaksi Non Tunai Tahun 2018 diubah; 1. Ketentuan dalam Lampiran I angka II huruf A ditambah dua angka yaitu angka 4 dan angka 5; 2. Ketentuan dalam Lampiran II angka V huruf A diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mojokerto No 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Transaksi Non Tunai Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 82
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan