Beberapa Ketentuan dalam Lampiran pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Transaksi Non Tunai Tahun 2018 diubah; 1. Ketentuan dalam Lampiran I angka II huruf A ditambah dua angka yaitu angka 4 dan angka 5; 2. Ketentuan dalam Lampiran II angka V huruf A diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat