TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah KABUPATEN MUKOMUKO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanankan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) dan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
b. bahwa sesuai dengan amanah pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
c. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebaran, sehingga telah dialkukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatab tertentu (refocusing)
- 1. Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2019
10. Peraturan Bupati Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2019
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
- 7
|