PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama Sekolah Menengah Kejuruan, Penetapan Wilayah Zonasi Dilakukan Pada Setiap Jenjang Oleh Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Kewenagannya, Dengan Prinsip Mendekatkan Domisili Peserta Didik Dengan Sekolah.
b. Bahwa berdasarkan pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pad Ataman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah Wajib Menyusun Kebijakan Atau Peraturan Daerah Dengan Berpendoman Pada Peraturan Menteri Ini.
- 1. Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019
7. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2019
9. Peraturan Bupati Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2019
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- 21
|