Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan (Maksud ditetapkannya pedoman penggunaan tanda tangan elektronik ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam menggunakan tanda tangan elektronik pada pelayanan perizinan; Penggunaan tanda tangan elektronik pada pelayanan perizinan dan non perizinan bertujuan untuk mendukung kelancaran, efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan perizinan pada DPMPTSP); 3. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat