Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 79 Tahun 2019

Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan (Maksud ditetapkannya pedoman penggunaan tanda tangan elektronik ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam menggunakan tanda tangan elektronik pada pelayanan perizinan; Penggunaan tanda tangan elektronik pada pelayanan perizinan dan non perizinan bertujuan untuk mendukung kelancaran, efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan perizinan pada DPMPTSP); 3. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2019
Tanggal Berlaku
09 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 79
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan