Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang lingkup peraturan bupati mengatur pelaksanaan sistem elektronik pajak daerah; jenis pajak daerah; 3. Pendaftaran dan pendataan secara elektronik; 4. Penetapan pajak secara elektronik; 5. Pembayaran dan Pelaporan secara elektronik; 6. Penagihan dan pengawasan secara elektronik; 7. Informasi dan/atau dokumen elektronik dan integrasi sistem; 8. Ketentuan peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat