Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Pangan dan Perikanan dengan kriteria Klasifikasi B; 3. Kedudukan dan susunan organisasi; 4. Uraian tugas dan Fungsi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; 8. Jabatan Perangkat Daerah; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat