Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 75 Tahun 2019

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Pangan dan Perikanan dengan kriteria Klasifikasi B; 3. Kedudukan dan susunan organisasi; 4. Uraian tugas dan Fungsi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; 8. Jabatan Perangkat Daerah; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 75
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan