Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diantara huruf k dan huruf I disisipkan 1 huruf yakni huruf k.1; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf f, ayat (2) huruf b dan huruf e dihapus serta ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf h, ayat (3) huruf c dan huruf e diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), ayat (3) huruf a dan huruf e diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 12 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat