Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Ruang Lingkup; Pembina, Penanggung Jawab, Penyelenggara dan Pelaksana; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pengaduan dan Penanganan Pengaduan; Hubungan dan Kerjasama Antar Penyelenggara; Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; dan Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat