Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf f diubah serta diantara huruf f dan huruf g disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf f.1; 2. Ketentuan Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan huruf 1 diubah, huruf h, huruf i, huruf m dan huruf q serta ayat (3) huruf d dan huruf j dihapus; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah; 8. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah dan ayat (3) diantara huruf h dan huruf i disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf h.1;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat