Peraturan Bupati ini mengrur tentang: Ketentun Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Sisitem, Penggunaan Sistem Aplikasi, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentaun Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat