Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 42 Tahun 2019

Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas dan Penetapan Harga Limit Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum: II. Maksud dan Tujuan; III. Metode Penjualan; IV. Objek Penjualan; V. Prosedur Penjualan; VI. Jenis Kendaraan Dinas; VII. Persyaratan Penjualan Kendaraan Dinas; VIII. Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional; IX. Tata Cara Penetapan Harga Limit Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional; X. Tata Cara Pembayaran; XI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas dan Penetapan Harga Limit Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
18 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 42
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan