Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum: II. Maksud dan Tujuan; III. Metode Penjualan; IV. Objek Penjualan; V. Prosedur Penjualan; VI. Jenis Kendaraan Dinas; VII. Persyaratan Penjualan Kendaraan Dinas; VIII. Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional; IX. Tata Cara Penetapan Harga Limit Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional; X. Tata Cara Pembayaran; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat