Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Kedudukan dan Tugas Pokok; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat