PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuaten Lamongn dalam Peraturan Bupati.
- Mengingat: 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepoisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipi, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pendanaan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- 11 halaman
|