SOTK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan dan susunan organisasi;
3. Uraian tugas dan fungsi;
4. Staf ahli bupati;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata kerja;
7. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan;
8. Jabatan perangkat daerah;
9. Ketentuan peralihan;
10. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 17 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|