Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Kode etik Pegawai ASN; 3. Nilai dasar; 4. Kode etik pegawai ASN; 5. Penegakan kode etik majelis kode etik; 6. Pemeriksaan majelis kode etik; 7. Sanksi pelanggaran kode etik; 8. Rehabilitasi; 9. Ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat