Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Bentuk produk hukum daerah; 3. Perencanaan penyusunan perda, perbup, kepbup; 4. Penyusunan Produk hukum daerah berbentuk pengaturan; 5. Penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan; 6. Pengajuan produk huk daerah melalui IPROHDA; 7. Penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi; 8. Pembinaan, Monitoring dan evaluasi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan lain-lain; 11. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat