Peraturab ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan tujuan peraturan bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengelolaan Risiko di setiap Perangkat Daerah; bertujuan untuk: a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien;dan b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko. 3. Penyusunann penilaian resiko; 4. Dokumen penilaian resiko; 5. Pelaksanaan; 6. Pelaporan; 7. Pengawasan dan pembinaan; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat