Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 64 Tahun 2019

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Majatama pada TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dari penambahan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. BPR Majatama dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; 3. Tujuan dari penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kinerja PT. BPR Majatama sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD); 4. Besaran penyertaan modal; 5. Penganggaran; 6. Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 64 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Majatama pada TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 64
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan