Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pendaftaran wajib pajak reklame; 3. Jenis jenis pajak reklame; 4. Dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak; 5. Pengisian surat pendaftaran objek pajak dan penyampaian SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; 6. Penagihan; 7. Pembayaran dan penyetoran; 8. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 9. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; 10. Pengawasan dan penertiban; 11. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat